BEKASI SELATAN,KHABARNET – Kebijakan penertiban sewa apartemen jangka pendek di Kota Bekasi berbuntut panjang. Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL), Kecamatan Bekasi Selatan, secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera memperjelas aturan teknis terkait larangan penyewaan satuan rumah susun secara harian maupun per jam yang kerap disalahgunakan untuk “transit”.
Desakan ini mencuat setelah polemik sewa jangka pendek di kawasan tersebut memanas dan berujung pada aksi kekerasan fisik.
Akar Permasalahan: Antara Aturan dan Realita Lapangan
Kebijakan penertiban ini sejatinya mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.faru tentang Penertiban Pemanfaatan Satuan Rumah Susun dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Lingkungan Rumah Susun Komersial (Apartemen) di Kota Bekasi.
Kendati demikian, pihak pengelola menilai bahwa regulasi tersebut masih membutuhkan petunjuk teknis (juknis) yang lebih rigid agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan multitafsir, gesekan, maupun konflik horizontal antara penghuni, pemilik unit, dan pihak manajemen.
“Kami pada prinsipnya berkomitmen menjalankan aturan yang ditetapkan Pemkot Bekasi. Namun, kami berharap ada kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan pelaksanaannya di lapangan berjalan tertib,” ujar Building Management Grand Kamala Lagoon, Bagus P., Rabu (14/10/2026).
Berujung Penganiayaan dan Laporan Polisi
Belum adanya kejelasan teknis di lapangan membuat situasi kerap tidak terkendali. Puncaknya, polemik terkait bisnis sewa “transit” ini sempat diwarnai oleh dugaan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi. Seorang oknum agen penyewaan unit dilaporkan nekat melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan (security) yang tengah berjaga dan menjalankan tugas penertiban di kawasan Grand Kamala Lagoon.
Tidak tinggal diam, pihak pengelola langsung membawa kasus kekerasan tersebut ke jalur hukum. Peristiwa itu resmi dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan dengan nomor laporan LB/B/353/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro/Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Pihak manajemen sangat menyayangkan terjadinya insiden kekerasan tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk perbedaan pandangan maupun penolakan aturan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan intimidasi fisik terhadap petugas yang sedang mencari nafkah dan menjaga keamanan lingkungan.
Tuntutan Solusi Konkret dari Pemkot Bekasi
Menanggapi karut-marut ini, pihak manajemen GKL berharap Pemkot Bekasi selaku regulator segera turun tangan memberikan kepastian hukum yang mutlak. Koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, pengelola, pemilik unit, serta asosiasi terkait dinilai sangat krusial agar fungsi hunian vertikal (apartemen) kembali pada peruntukan aslinya sebagai tempat tinggal yang aman dan kondusif, bukan beralih fungsi secara liar.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk teknis yang jelas dan memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, pengelola maupun pemilik unit dapat memahami kewajiban masing-masing dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bagus.














