BeritaNasional

Jaringan Narkoba Dibabat Habis! 74 Tersangka Dicokok dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita di Bekasi

×

Jaringan Narkoba Dibabat Habis! 74 Tersangka Dicokok dan Puluhan Ribu Obat Keras Disita di Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI,KHABARNET – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras berbahaya dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 74 orang tersangka berhasil diringkus bersama puluhan ribu barang bukti obat keras siap edar.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini berlangsung intensif selama 14 hari. Dari serangkaian pengungkapan di berbagai wilayah, petugas awalnya menindaklanjuti puluhan laporan masyarakat sebelum akhirnya mengembangkan kasus hingga meringkus 74 orang tersangka.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Dari seluruh rangkaian operasi, kami mengamankan total 74 tersangka dari berbagai tempat kejadian perkara dan hasil pengembangan,” ujar AKBP Davis dalam keterangannya di Polres Metro Bekasi Kota.
Selain puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah yang masif. Tercatat ada sebanyak 49.119 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Tidak hanya obat-obatan keras, petugas turut menyita berbagai jenis narkotika golongan I lainnya, di antaranya sabu seberat ribuan gram, puluhan butir ekstasi, ratusan gram tembakau gorila, hingga cairan sintetis. Para pelaku diketahui sering menggunakan modus operandi custom delivery dalam menjalankan bisnis haram mereka.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengungkapan besar ini berhasil menyelamatkan masa depan ribuan anak bangsa dari bahaya kehancuran akibat barang haram.

 

“Dari total seluruh narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorila, hingga cairan sintetis yang kami amankan, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat hingga puluhan tahun penjara. Polisi juga berkomitmen akan terus memburu jaringan-jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness