JAKARTA,Khabarnet.com – Hasil survei online terbaru yang dirilis oleh lembaga riset publik KHABARSURVEI menunjukkan tingginya gelombang desakan masyarakat terhadap penegakan disiplin dan pembenahan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan hasil pemetaan aspirasi publik yang melibatkan 1.287 responden, mayoritas mutlak menuntut tindakan tegas tanpa kompromi dari Kapolri beserta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap oknum anggota yang mencoreng nama baik institusi.
Dalam temuan utama survei tersebut, sebanyak 82,5% responden (atau sekitar 1.062 orang) secara eksplisit mendesak pimpinan Polri untuk memberikan sanksi terberat kepada oknum polisi yang terbukti menyalahgunakan narkoba maupun bertindak arogan di lapangan.
Masyarakat Menuntut Sanksi Pemecatan dan Penjara
Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam riset ini adalah bentuk penindakan yang diharapkan publik. Masyarakat menilai sanksi administratif ringan seperti sekadar pembinaan internal, teguran, atau mutasi jabatan tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera.
Sebagian besar responden menekankan dua langkah hukum tegas yang harus diambil:
-
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Oknum yang terlibat kasus narkoba maupun tindakan arogan yang melanggar hukum harus segera dipecat dari keanggotaan Polri.
-
Proses Pidana dan Hukuman Penjara: Pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum harus diproses hingga ranah peradilan umum untuk dijatuhi sanksi penjara, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Tanggapan Pengamat dan Ahli Hukum
Menanggapi tingginya angka desakan publik dalam survei tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bahwa tingginya persentase 82,5% ini merupakan cerminan dari titik jenuh masyarakat terhadap pola penindakan internal yang dianggap terlampau kompromistis.
“Angka 82,5% ini adalah alarm keras bagi jajaran Mabes Polri. Masyarakat tidak lagi menoleransi pola penyelesaian pelanggaran yang sekadar formalitas atau mutasi ‘demosi’. Ketika oknum aparat bertindak arogan atau terlibat narkoba, mereka bukan hanya melanggar etik, tetapi meruntuhkan keandalan hukum itu sendiri. PTDH dan proses pidana adalah harga mati untuk mengembalikan public trust,” tegas pengamat kepolisian tersebut.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law tanpa pandang bulu. Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika justru sepatutnya dijatuhi pemberatan hukuman.
“Aparat penegak hukum yang melanggar hukum harus diproses secara pidana umum, bukan berhenti di sidang etik Propam semata. Sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh negara dan paham hukum, keterlibatan oknum dalam kejahatan narkoba atau kesewenang-wenangan pidana justru memenuhi kualifikasi alasan pemicu pemberatan sanksi pidana di pengadilan,” ujar sang ahli hukum pidana.
Dua Isu Utama yang Mengikis Kepercayaan Publik
Hasil survei mencatat dua perilaku oknum yang paling banyak mendapatkan penolakan keras dari masyarakat:
-
Penyalahgunaan Narkoba: Keterlibatan oknum polisi dalam jaringan atau penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai bentuk kejahatan berat yang merusak moral serta kredibilitas Polri sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika di Indonesia.
-
Sikap Arogan dan Penyalahgunaan Wewenang: Perilaku kasar, sewenang-wenang, serta tindakan arogan oknum saat berhadapan langsung dengan warga di lapangan menjadi pemicu utama menurunnya tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap kepolisian.
Harapan Terhadap Kapolri dan Divisi Propam
Melalui rilis survei ini, KHABARSURVEI menegaskan bahwa angka 82,5% merupakan cerminan dari harapan besar masyarakat agar institusi Polri terus melakukan bersih-bersih di internalnya. Pimpinan Polri dan jajaran Propam diharapkan bertindak cepat, terbuka, serta akuntabel dalam merespons laporan pelanggaran anggota demi menjaga kehormatan dan integritas Korps Bhayangkara.












