Nasional

Polisi Tetapkan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jaksel

×

Polisi Tetapkan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jaksel

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama resmi menetapkan dua pelaku atas kasus pembunuhan tragis terhadap seorang bayi laki-laki berusia 20 bulan. Kedua pelaku merupakan orang tua korban, yaitu ibu kandung berinisial JM (19) dan ayah tiri berinisial AR (22).

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif di balik aksi keji ini berlatar belakang tekanan ekonomi keluarga.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Terkait anak tersebut, dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandung dan ayah tirinya. Kejadian tersebut bermotif ekonomi karena mereka tidak mampu membiayai anak,” ujar Seala, Senin (2/11/2026).

Aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku sengaja mengincar anak terkecil dari dua bersaudara tersebut untuk dieksekusi.

Usai melancarkan aksinya di toilet pasar, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan taksi daring menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Di sebuah lahan kosong di daerah Benhil, mereka menguburkan jasad bayi yang dibalut kantong plastik kresek.

Atas perbuatannya, JM dan AR dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Keduanya kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19