Nasional

Kapolri Resmi Larang Seluruh Anggota Pakai Vape

×

Kapolri Resmi Larang Seluruh Anggota Pakai Vape

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Khabarnet.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun saat berada di luar lingkungan kerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk tindakan proaktif institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin bervariasi.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Perangkat vape saat ini berpotensi dimanfaatkan sebagai media peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya melalui cairan (liquid) yang dimasukkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata isinya sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Salah satu fokus perhatian Polri adalah maraknya penggunaan cairan vape yang dicampur zat berbahaya Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah resmi dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di semua tingkatan mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Anggota yang terbukti melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan regulasi kedisiplinan yang berlaku.

Johnny menambahkan, kebijakan pembenahan internal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja Polri yang makin profesional dan berdisiplin, sekaligus menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas dalam komitmen pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-10-19-at-09-46-19