JAKARTA,KHABARNET – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan senilai ratusan miliar rupiah untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Perkara ini saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar. Dana tersebut dikucurkan kepada PT Multi Artha Pratama / PT Adhi Persada Properti (PT ADS) selaku pengembang untuk proyek Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi.
“PT ADS yang berada di bawah Takke Group milik Laurence Martiady Takke diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan apartemen di Bekasi itu. Pencairan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP perbankan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Jumat (16/10).
Dalam proses penyidikan ini, penyidik telah memeriksa Laurence M Takke selaku Direktur Utama PT ADS untuk dimintai keterangan. Yusuf menegaskan bahwa status Laurence hingga saat ini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” tambahnya.
Penyidik menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan penetapan tersangka maupun penahanan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, di antaranya dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, fasilitas Top Up 1 dan Top Up 2, seluruh tahapan pencairan kredit, hingga dokumen restrukturisasi.
Selain itu, Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M Takke.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT ADS/Takke Group maupun perwakilannya serta pihak Bank BTN belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kortas Tipidkor Polri tersebut.















