BANDUNG,KHABARNET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali membongkar kasus budidaya narkotika jenis ganja di lingkungan permukiman padat penduduk. Kali ini, polisi menemukan puluhan pohon ganja yang sengaja ditanam di area rooftop (atap) sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial RA (55) yang berperan sebagai pemilik sekaligus perawat tanaman terlarang tersebut.
“Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polrestabes Bandung mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus menanam tanaman ganja atau dalam bahasa latin cannabis,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sedikitnya 27 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran, termasuk beberapa yang sudah berukuran tinggi dan siap panen. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat, sebagian tanaman bahkan dilaporkan sudah pernah dipanen sebelumnya.
Alibi Dikonsumsi Sendiri Tetap Diproses Hukum
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RA mengaku bahwa puluhan pohon ganja tersebut ditanam bukan untuk diperjualbelikan secara komersial. Ia berdalih tanaman haram itu sengaja dibudidayakan untuk dikonsumsi sendiri serta dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan. Polisi tetap memproses hukum kasus ini guna memberikan efek jera serta pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada temannya, tidak diperjualbelikan, saya katakan ini tetap salah dan bisa dipidana,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, modus menanam sendiri untuk konsumsi pribadi dan dibagikan ke teman tanpa transaksi uang sudah ditemukan dua kali di Kota Bandung dalam sebulan terakhir. Praktik semacam ini dinilai sangat membahayakan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka RA kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.












