KHABARNET – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan penjelasan terbuka terkait polemik waktu pembayaran gaji bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menegaskan bahwa para manajer tersebut baru akan menerima gaji setelah mereka resmi mulai bekerja di tempat penugasan masing-masing.
Menurut Joao, mekanisme tersebut merupakan hal yang sangat wajar dan lumrah dalam dunia kerja. Ia menganalogikannya seperti proses rekrutmen pada umumnya, di mana hak finansial atau gaji baru akan cair setelah seseorang aktif menjalankan kewajibannya.
“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja. Walaupun Anda melamar, pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah,” ujar Joao saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Di samping kejelasan soal waktu penggajian, Dirut Agrinas ini juga meluruskan status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan bahwa para pengelola tersebut berstatus resmi sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Mereka diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi kontrak selama dua tahun. Setelah masa kontrak dua tahun tersebut rampung, pihak manajemen akan melakukan evaluasi kinerja guna menentukan kelanjutan status atau penempatan mereka berikutnya.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) serta kejelasan mekanisme dari instansi terkait, ribuan manajer Kopdes Merah Putih kini dipersiapkan untuk segera menempati posisi operasional guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.












