JAKARTA,KHABARNET – Perbincangan hangat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum hingga kelompok masyarakat sipil, mendesak agar regulasi penting ini diarahkan secara ketat untuk memburu harta kekayaan para pelaku korupsi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang, bukan justru menjadi ancaman bagi masyarakat umum.
Desakan ini mengemuka seiring dengan komitmen DPR dan pemerintah yang menargetkan pembahasan regulasi pemulihan aset hasil kejahatan ini terus berproses secara optimal. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa substansi utama dari undang-undang ini harus dikembalikan kekhitahnya, yakni sebagai instrumen luar biasa (extraordinary instrument) untuk memiskinkan koruptor.
Fokus Utama: Pejabat Publik dan Penyelenggara Negara
Pakar hukum dan pemerhati pemberantasan korupsi sebelumnya telah mengusulkan agar mekanisme perampasan aset terutama yang menggunakan pendekatan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) difokuskan secara tajam kepada pejabat publik atau penyelenggara negara.
Langkah ini dinilai berkaca pada instrumen hukum global seperti Unexplained Wealth Order (UWO), di mana negara memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atas kepemilikan harta yang tidak wajar dari mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Para ahli menyepakati bahwa RUU Perampasan Aset harus diarahkan secara tegas untuk menjerat penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait yang bersekongkol dalam praktik kecurangan (fraud), demi memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif.”
Menepis Kekhawatiran Salah Sasaran pada Masyarakat Sipil
Di tengah proses legislasi yang berjalan, kekhawatiran publik sempat muncul mengenai potensi perluasan penerapan aturan yang dapat berdampak pada masyarakat sipil. Menanggapi hal tersebut, para legislator dan pengamat menegaskan bahwa hukum tetap harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak milik dan due process of law (proses hukum yang adil).
Masyarakat sipil tidak boleh menjadi target dari instrumen perampasan aset yang sifatnya sewenang-wenang. Payung hukum yang sah harus memberikan pagar pembatas yang jelas (safeguards) agar undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau kriminalisasi.
Substansi undang-undang dipandang perlu memuat batasan nilai dan kriteria kejahatan serius yang jelas, sehingga sasaran utamanya tetap mengerucut pada:
-
Pelaku tindak pidana korupsi skala besar.
-
Penyelenggara negara dan pejabat publik yang tidak dapat membuktikan kehalalan sumber aset kekayaannya.
-
Sindikat kejahatan terorganisir (seperti pencucian uang, bandar narkotika, dan pelaku kejahatan ekonomi lintas negara).
Pengawalan Ketat Menuju Pengesahan
Publik, akademisi, serta koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar proses perumusan aturan ini dilakukan secara transparan. Keterbukaan draf dan pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) menjadi kunci utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan distributif dan kepentingan rakyat luas.
Dengan adanya arah yang tegas, Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi benar-benar menjadi senjata pamungkas untuk merontokkan imperium kekayaan para koruptor di Indonesia sekaligus memulihkan hak-hak keuangan negara.















