BEKASI,KHABARNET – Kasus penyerangan rumah warga di kawasan Cikunir, Kota Bekasi, yang sempat viral di media sosial, resmi berakhir damai. Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.
Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah dan menyadari dampak hukum dari perbuatan masing-masing. Sebelumnya, kedua pihak diketahui saling melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bekasi Selatan AKP Rumangga Putratama menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya sudah masuk ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, lantaran kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi (LP), penyidikan dihentikan dan para tersangka dipulangkan.
“Hal ini didasari oleh adanya musyawarah kedua pihak karena sama-sama sudah tahu adanya dampak hukum yang mereka perbuat dan saling melapor di Polsek Bekasi Selatan dan juga di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Rumangga, Jumat (2/10/2026) malam.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak juga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi mengimbau warga setempat untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dan melaporkan ke Polsek terdekat jika timbul permasalahan lingkungan di kemudian hari.
“Sehingga apa pun itu yang terjadi bisa kita cari solusi yang terbaik, bukan dengan cara kekerasan ataupun main hakim sendiri,” tutur Rumangga.
Selain memediasi kasus penyerangan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan teguran tegas kepada pengelola bengkel yang memicu perselisihan warga. Polisi meminta pihak bengkel untuk tidak lagi menggunakan knalpot bersuara keras (brong) maupun memfasilitasi pengendara yang menggunakannya karena dinilai sangat meresahkan warga di lingkungan perumahan.












