JAKARTA,KHABARNET – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru. Pelantikan ini dilangsungkan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, menggantikan pejabat sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Proses pergantian pucuk pimpinan Polri ini bergulir dengan cepat. Sehari sebelumnya, Rabu (30/09), Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengusulan nama Suyudi Ario Seto—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)—untuk memimpin korps bhayangkara.
Menindaklanjuti surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis (01/10) pagi. Proses uji kelayakan yang dipimpin oleh pimpinan Komisi III berlangsung cukup singkat, yakni sekitar 30 menit. Dalam kesempatan tersebut, Suyudi memaparkan visi-misinya dan berkomitmen untuk menghadirkan institusi kepolisian yang lebih responsif serta berintegritas. Ia juga secara khusus berjanji akan membenahi fenomena “no viral, no justice” agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial.
Setelah uji kelayakan, DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat paripurna tersebut, para anggota dewan secara aklamasi menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Usai mendapat persetujuan dari parlemen, Suyudi langsung bertolak ke Istana Kepresidenan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis siang. Selain melantik Kapolri, dalam kesempatan yang sama Presiden Prabowo turut melantik sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Komjen Wahyu Hadiningrat yang resmi menduduki posisi sebagai Wakapolri.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas keamanan nasional, meningkatkan profesionalisme institusi, serta mendongkrak tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.












