Berita

PT WAM Multi Teknik Buka Suara: Gugatan PT Lautan Jaya Kumala Dinilai Prematur

×

PT WAM Multi Teknik Buka Suara: Gugatan PT Lautan Jaya Kumala Dinilai Prematur

Sebarkan artikel ini
Empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdul Basit & PARTNERS Dampingi PT WAM MULTI TEKNIK Dr. (C) Imron Abidin, S.H., M.H.Abdul Basit, S.H., M.H.Sudirman, S.H.Muhammad Sidik, S.H.

CIKARANG, 28 September 2026 — Sengketa kontrak antara PT WAM MULTI TEKNIK dan PT LAUTAN JAYA KUMALA memanas di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam Perkara Nomor 255, pihak PT WAM MULTI TEKNIK mempertanyakan langkah hukum PT LAUTAN JAYA KUMALA yang dinilai diajukan terlalu dini ketika proses penyelesaian kewajiban masih berlangsung.
Melalui Kantor Hukum Abdul Basit & PARTNERS, PT WAM MULTI TEKNIK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat patut diuji dari sisi waktu pengajuan maupun terpenuhinya tahapan yang diperlukan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Screenshot-2026-08-29-061310

“Kami melihat ada persoalan mendasar mengenai waktu diajukannya gugatan. Pada saat itu, klien kami masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” demikian posisi hukum Tim Kuasa Hukum PT WAM MULTI TEKNIK.

Gugatan Dinilai Terlalu Dini

Pihak Tergugat menyebut masih terdapat komunikasi dan komitmen penyelesaian pembayaran antara para pihak sebelum gugatan diajukan.
Karena itu, PT WAM MULTI TEKNIK mempersoalkan apakah gugatan tersebut memang sudah berada pada tahap yang memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan.
Salah satu poin pembelaan yang akan disampaikan adalah mengenai somasi dan keadaan lalai (wanprestasi).

Tergugat mendalilkan bahwa prosedur dan keadaan hukum yang menjadi dasar gugatan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh Majelis Hakim.
“Yang kami persoalkan adalah apakah pada saat gugatan diajukan, seluruh tahapan dan dasar yang diperlukan memang telah terpenuhi. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan,” kata kuasa hukum Tergugat.

Pemutusan Kontrak Sepihak Jadi Sorotan

Tidak hanya mengenai gugatan yang dinilai prematur, PT WAM MULTI TEKNIK juga menyoroti tindakan PT LAUTAN JAYA KUMALA yang memutuskan perjanjian secara sepihak.
Menurut Tergugat, perjanjian kerja sama kedua perusahaan perlu dibaca secara utuh, khususnya mengenai ketentuan yang mengatur hak para pihak untuk mengakhiri atau memutuskan perjanjian.
Pihak Tergugat mendalilkan bahwa tidak terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak dalam kondisi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Karena itu, tindakan pemutusan tersebut akan menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Tergugat: Jangan Hanya Melihat Soal Pembayaran

PT WAM MULTI TEKNIK menilai sengketa tersebut tidak seharusnya dilihat hanya dari persoalan adanya kewajiban pembayaran.
Menurut pihak Tergugat, Majelis Hakim perlu melihat secara utuh hubungan hukum para pihak, termasuk:

isi Perjanjian Kerja Sama;

kewajiban masing-masing pihak;

riwayat pembayaran;

komunikasi dan upaya penyelesaian;

ada atau tidaknya somasi;

dasar pemutusan perjanjian; serta

akibat hukum dari pemutusan tersebut.

“Perkara ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pembayaran. Seluruh rangkaian hubungan kontraktual para pihak harus dilihat secara utuh,” tegas kuasa hukum PT WAM MULTI TEKNIK.

Siapkan Perlawanan dan Kemungkinan Gugatan Balik

PT WAM MULTI TEKNIK memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Abdul Basit & PARTNERS akan mengajukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mempersoalkan gugatan yang dinilai prematur.
Apabila berdasarkan pemeriksaan perkara ditemukan adanya tindakan yang merugikan hak PT WAM MULTI TEKNIK, pihak Tergugat juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum balik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tergugat pada pokoknya meminta agar gugatan tersebut dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Salah satu permintaan yang akan diajukan adalah agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) apabila Majelis Hakim menemukan adanya cacat formil sebagaimana yang didalilkan Tergugat.

Empat Pengacara Dampingi PT WAM MULTI TEKNIK

PT WAM MULTI TEKNIK dalam perkara tersebut didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdul Basit & PARTNERS, yaitu:
Dr. (C) Imron Abidin, S.H., M.H.
Abdul Basit, S.H., M.H.
Sudirman, S.H.
Muhammad Sidik, S.H.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang dan akan menyampaikan seluruh bukti serta argumentasi hukum dalam persidangan.
Perkara Nomor 255 kini menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak. Apakah gugatan tersebut memang telah diajukan pada waktunya dan apakah pemutusan kontrak memiliki dasar yang sah, seluruhnya akan diuji melalui proses persidangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promosi Trading Exness